Petugas Ketertiban TPS Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut, tugas utamanya yaitu menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS pada Hari Pemungutan Suara.
Petugas Ketertiban TPS dibentuk oleh PPS. Di dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan umum, Petugas ketertiban TPS membantu KPPS melayani pemilih di TPS dengan sebagai berikut :
Petugas ketertiban TPS sebanyak 2 orang dalam setiap TPS dimana 1 orang bertugas di dekat pintu masuk TPS, dan satu orang bertugas di dekat pintu keluar TPS.