Tugas Petugas Ketertiban TPS

Petugas Ketertiban TPS Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut, tugas utamanya yaitu menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS pada Hari Pemungutan Suara.

Petugas Ketertiban TPS dibentuk oleh PPS. Di dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan umum, Petugas ketertiban TPS membantu KPPS melayani pemilih di TPS dengan sebagai berikut : 

1. Mengarahkan pemilih untuk menyiapkan KTP El atau suket dan formulir Model C. Pemberitahuan -KPU.

2. Mengarahkan pemilih mengecek nama pemilih dalam salinan DPT (formulir Model A Kabko Daftar Pemilih) dan DPTb ( formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan)P pada papan pengumuman atau laman cekdptonline.go.id

3. Mengatur dan mengarahkan pemilih untuk dapat mengisi daftar hadir di meja KPPS 4 dan KPPS 5 sehingga tidak terjadi penumpukan antrian pemilih di pintu masuk TPS.

4. Mengarahkan pemilih DPK, untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat dengan membawa surat keterangan yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan Saksi dan/atau Pengawas TPS yang hadir apabila surat suara telah habis.

Petugas ketertiban TPS sebanyak 2 orang dalam setiap TPS dimana 1 orang bertugas di dekat pintu masuk TPS, dan satu orang bertugas di dekat pintu keluar TPS.


Nah, itulah tugas Petugas Ketertiban TPS pada hari pemungutan suara di TPS. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama