Kata Sambutan Ketua KPPS Buka Rapat Pemungutan Suara

Kata Sambutan Ketua KPPS Buka Rapat Pemungutan Suara adalah sebagai berikut.


Yang terhormat anggota KPPS,
Yang terhormat Pengawas TPS,
Yang terhormat Saksi Peserta Pemilu, 

Yang terhormat Pemantau Pemilu,
Yang terhormat Pewarta dan Pemilih.

Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur terhadap 
tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga kita masih diberikan kesempatan, kesehatan serta kekuatan untuk mengikuti kegiatan pesta demokrasi ini pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024. 

Salam dan shalawat kepada junjungan kita Baginda besar nabi Muhammad Saw beserta para sahabatnya yang senantiasa mengantarkan kita dari jalan yang gelap menuju jalan yang terang benderang.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sesuai dengan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, Ketua KPPS wajib membuka rapat pemungutan suara sebelum dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, guna menyampaikan terkait mekanisme pemungutan suara.

Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Rapat pemungutan suara pemilu tahun 2024 di TPS ini saya buka dengan resmi.

Sebelum dilaksanakan pemungutan suara maka terlebih dahulu dilakukan Pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

"Demi Allah saya bersumpah atau berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan seterusnya...

Selanjutnya, Penjelasan mekanisme memberikan tata cara pemberian suara di TPS.

Untuk surat suara presiden dan wakil presiden memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai politik pengusul.

Kedua, surat suara DPR memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR yang dibuat untuk setiap dapil.

Ketiga, surat suara DPRD Provinsi memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi yang dibuat untuk setiap dapil.

Keempat, surat suara DPRD kabupaten/Kota memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibuat untuk setiap dapil.

Kelima, surat Suara DPD memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap dapil DPD.

Sedangkan mengenai pemberian suara, Pemilih memberikan Suara dibilik suara yang berada dalam TPS.

Adapun tata cara pemberian tanda pada surat suara yaitu dengan cara mencoblos.

Dalam hal surat suara diterima oleh Pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS, dan hanya mendapat 1 (satu) kali penggantian.

Setelah Pemilih memberikan suara, pemilih menuju ke meja tinta yang disediakan dan memberikan tanda pada salah satu jari tangan pemilih hingga mengenai seluruh bagian kuku.

Pemilih yang memberikan suara yaitu pemilih yang namanya tercantum dalam DPT, DPTb, dan DPK.

Pemilih yang terdaftar dalam DPK, memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, dan apa bila surat suara di TPS telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.

Adapun Jumlah surat suara termasuk surat suara cadangan yang diterima oleh KPPS untuk di TPS ini, sebanyak sekian 

Kesempatan untuk memberikan suara kepada pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.

Dan mohon perhatian, pemilih dilarang membawa atau menggunakan telfon genggam dan atau alat perekam gambar lainnnya saat ke bilik suara untuk mencoblos.

Pemberian suara dilaksanakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/kota.

Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yaitu pemilik KTP el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan Pemilik KTP El yang terdaftar dalam DPTb, serta pemilik KTP El yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Selain itu, adalah Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Dalam hal pemilih belum memiliki KTP El pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan suket

Sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih.

Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara akan dipanggil oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

KPPS akan Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD provinsi, dan Surat suara DPRD Kabupaten/Kota dalam keadaan baik atau tidak rusak serta dalam keadaan terlipat. 

Demikian, rapat Pemungutan Suara ini, mohon maaf jika ada kesalahan dan terima kasih atas perhatiannya. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nah, itulah contoh Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara di TPS. Sahabat untuk penjelasan ketua KPPS tadi, masih ada lagi yang wajib disampaikan ketua KPPS sebelum mengakhiri rapat pemungutan suara dalam hal berdasarkan keputusan KPU terdapat salah satu calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai peserta pemilu sebelum hari pemungutan suara, KPPS mengumumkan calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan tersebut melalui papan pengumuman di TPS dan atau secara lisan menyampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Begitu juga dalam hal berdasarkan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terdapat calon DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPPS mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS dan atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Kemudian jika berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terdapat partai politik peserta pemilu yang dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, KPPS mengumumkan partai politik peserta pemilu yang dibatalkan melalui papan pengumuman di TPS dan atau secara lisan menyampaikan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Nah, jika tidak terjadi hal demikian, maka KPPS tidak perlu menyampaikan kepada pemilih. 

Nah itulah Kata sambutan Ketua KPPS Buka rapat pemungutan suara.


#ketua KPPS buka rapat pemungutan suara
#sambutan ketua KPPS 










Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama