Syarat untuk Menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota

Syarat untuk menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota tertuang dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan sebagai berikut.


Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah:

1. Warga negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling 
rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU, 35 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan 30 tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten Kota. 

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Indonesia.

4. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

6. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat untuk Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Sekolah Menengah Atas atau Sederajat. Yang Strata 1 itu untuk Calon Anggota KPU dan KPU Provinsi.

7. Berdomisili di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KPU, di wilayah provinsi bersangkutan bagi calon anggota KPU Provinsi, atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekarang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, di jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apa bila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


Nah, itulah Syarat menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama