Jumlah Komisioner KPU Kabupaten/Kota Berbeda-beda di seluruh Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Unndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Peraturan Undang -Undang tersebut, jumlah KPU Kabupaten/Desa sebanyak 3 Orang atau 5 orang, tergantung dari kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administrasi pemerintahan sebagai panduan penetapan jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota biasa disebut Komisioner yang memiliki masa kerja selama 5 tahun terhitung sejak dilantik sebagai Anggota KPU kabupaten kota.
Nah, itulah jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.