Inilah Penyelenggara Pemilu Menurut Undang-Undang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di dalam Undang -Undang tersebut, jajaran KPU di bawahnya terdiri atas : 

KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan KPPSLN.

Namun, PPK, PPS, KPPS, dan KPPSLN ini hanya bersifat Adhoc atau dibentuk pada saat tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan saja.

Berbeda dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bersifat tetap seperti KPU.

Sedangkan Bawaslu, jajaran di bawahnya adalah Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, Panwaslu Luar Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Hanya saja Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, Panwaslu Luar Negeri ini bersifat Adhoc atau hanya dibentuk untuk tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan saja.


Sedangkan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak memiliki jajaran di bawahnya. 

KPU, Bawaslu, dan DKPP didukung oleh sekretariat yang di dalamnya berasal dari pegawai ASN dan Honorer.

Hal ini berlaku secara mutatis dan mutandis hingga tingkat Kecamatan, kecuali DKPP.


Nah, itulah Penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama