Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di dalam Undang -Undang tersebut, jajaran KPU di bawahnya terdiri atas :
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan KPPSLN.
Namun, PPK, PPS, KPPS, dan KPPSLN ini hanya bersifat Adhoc atau dibentuk pada saat tahapan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan saja.
Berbeda dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bersifat tetap seperti KPU.
Sedangkan Bawaslu, jajaran di bawahnya adalah Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, Panwaslu Luar Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Hanya saja Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, Panwaslu Luar Negeri ini bersifat Adhoc atau hanya dibentuk untuk tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan saja.