Dalam sejarah, Pemilu Indonesia hingga saat ini telah tercatat 12 kali yaitu di antaranya Pemilu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan Pemilu 2019, dan Pemilu 2024.
Setelah Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Ir. Sukarno dan Moh Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam waktu berjalan, Moh Hatta menganjurkan pembentukan Partai Politik guna kepentingan pemilihan Umum tahun 1946 mendatang melalui Maklumat X atau maklumat Wakil Presiden Moh Hatta Tanggal 3 Nopember 1945
Dalam maklumat tersebut, juga melegitimasi para partai politik yang sebelumnya ada di masa pemerintahan Belanda dan Jepang.
Isi Maklumat X itu juga menganjurkan penyelenggaraaan pemilu untuk pemilu DPR dan MPR tahun 1946.
Namun karena undang-undang kepemiluan saat itu belum ada sehingga anjuran tersebut tidak dapat terlaksana.
Hal itu juga diakibatkan situasi keamanan negara saat itu belum stabil ditambah lagi pemerintah dan rakyat masih sibuk mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan Belanda.
Meskipun negara saat itu telah merdeka, tetapi Belanda belum mengakui kedaulatan Indonesia sehingga kembali melancarkan agresi militer yang kesatu dan yang kedua.
Karena saat itu, Indonesia melakukan perlawanan dengan cara bergerilya dan juga pihak internasional mengecam tindakan Belanda, akhirnya dengan terpaksa Belanda angkat kaki dari Indonesia pada akhir Desember 1949.
Dan pada tahun 1955 barulah dilaksanakan pemilu untuk memilih DPR dan dewan konstituante. Pemilu ini merupakan pemilu pertama kali di indonesia dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.
Pemilihan umum untuk DPR dilaksanakan pada 29 September 1955 sedangkan pemilihan konstituante dilaksanakan pada 25 Desember 1955.
Pemilu yang pertama ini memakai sistem proporsional dimana kursi yang tersedia hanya untuk dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang diperoleh partai politik.
Pada 5 juli 1959 presiden Sukarno mengeluarkan dekrit presiden dimana UUD dijadikan dasar negara serta penggantian konstituante dan DPR hasil pemilu dengan DPR GR
Tah hanya itu, perombakan kabinet pun mengalami pergantian dimanw kabinet sebelumnya diganti dengan kabinet gotong royong.
Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat menjadi pembantu presiden dengan jabatan menteri.
2. Pemilu tahun 1971
Pemilu tahun 1971 dilaksanakan di masa pemerintahan Suharto. Dimana sebelumnya Suharto ditetapkan sebagai pejabat presiden pada 12 Maret 1967 oleh MPRS.
Dan dan pada tanggal 27 Maret 1968 berdasarkan hasil sidang umum MPRS (Tap MPRS No XLIV/MPRS/1968 Suharto ditetapkan sebagai presiden.
Pada Pemilu tahun 1971, aturan kepemiluan berpedoman pada UU nomor 15 tahun 1969 dimana semua kursi dibagi habis di setiap daerah pemilihan.
Adapun Peserta Pemilu saat itu terdiri dari 10 Partai Politik dan 1 Ormas.
Di antaranya adalah, PSIU, PNI Parmusi, NU, Partai Kristen Indonesia, PERTI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Golkar.
Peraih suara terbanyak pada pemilu 1971 dimenangkan oleh Golkar kemudian urutan dibawahnya PNI, Parmusi dan NU.
Suharto menjadi presiden Dimulai
Pada pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 Suharto ditetapkan sebagai Presiden berdasarkan dari sidang umum MPR. Sementara untuk wakil presiden mengalami pergantian setiap periode.
Dalam Pemilu ini juga dilaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPR DPR tingkat 2 dan DPRD tingkat 2.
Suharto menjadi Presiden selama 32 tahun dimulai dari tahun 1968 sampai dengan 21 Mei 1998.
Pemilu Tahun 1999
Setelah Suharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Orang Nomor 1 di Indonesia, sistem pemilu dipercepat pada 7 juni 1999 dimana pemilu seharusnya baru akan dilaksanakan di tahun 2022.
Pemilu tahun 1999 ini menggunakan sistem proporsional. Dan penetapan calon terpilih ditentukan dari peringkat perolehan suara suatu partai di dapil.
Para calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Hasil sidang umum MPR pada Pemilu ini, pasangan Abdur Rahman Wahid dan Megawati dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Pasangan ini memiliki masa jabatan dari 20 Oktober 1999 sampai dengan 23 Juli 2001.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden ini berganti dimana Megawati Sukarno Putri berpasangan Hamza haz terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil sidang MPR RI 23 Juli 2001.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden ini memegang jabatan dimulai dari 23 Juli 2021 sampai dengan 20 Oktober 2004.
Pemilu tahun 2004
Dalam Pemilu 2004 terjadi perubahan dalam peraturan pemilihan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar yang mengalami amandemen terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
Artinya, Pemilihan Presiden dan Wakil presiden tidak lagi seperti pemilu sebelumnya yang dipilih oleh MPR. Namun Pemilu 2004 presiden dan wakil presiden benar benar dari pilihan rakyat secara langsung.
Dalam Amandemen Undang-Undang Dasar tersebut ditegaskan dalam Pasal 6 A Ayat 1 bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2004 ini terdiri untuk memilih Presiden dan wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Parlemen.
Dan pada pemilu 2004 ini terjadi pemilu 2 putaran. Dimana putaran pertama dilaksanakan pada 5 Juli 2024 dan putaran kedua dilaksanakan pada 20 September 2004.
Adapun peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2004 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimenangkan oleh pasangan SBY dan Jusuf Kalla dan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2004-2009.
Pemilu tahun 2009.
Pemilu tahun 2009 dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota.
Dalam Pemilu 2009, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 8 Juli 2009. Sedangkan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota dilaksanakan pada 9 April 2009.
Dalam Pemilu ini dimenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Budiyono sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan 2009-2014.
7 . Pemilu tahun 2014.
Pemilu tahun 2014 dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Pemilu 2014 dilaksanakan pada 9 April untuk dalam negeri.
Sedangkan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Pemilu 2014 untuk luar negeri dilaksanakan pada tanggal 30 maret -6 April 2014.
Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2014 dilaksanakan pada 9 Juli 2014. .
Dalam Pemilu ini, Jokowidodo berpasangan Jusuf Kalla menjadi peraih suara terbanyak dan pasangan tersebut dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.
Kemudian Pemilu 2019.
Pemilu 2019 dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilu 2019 ini dilaksanakan secara serentak pada 17 April 2019 yang diikuti 14 Partai Politik Nasional dan 4 Partai Politik Lokal Aceh
Adapun pemenang suara terbanyak dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 ini yaitu pasangan Jokowidodo - Ma'aruf Amin dan pasangan ini dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Pebruari 2024. Pemilu ini dimenangkan oleh Pasangan Calon Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming Raka.
Sedangkan Partai Politik yang meraup suara terbanyak adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Partai Politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 sebanyak 18. Sedangkan Partai Lokal sebanyak 6.