Di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terlampir kumpulan Formulir Model A.
Dimulai Formulir Model A.1 sampai dengan Formulir Model A.17 yang masing-masing formulir tersebut memiliki fungsi dalam penanganan pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berikut ini kumpulan formulir dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Form A.1 adalah hal laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. Formulir ini digunakan Pengawas Pemilu untuk menuangkan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang berasal dari pelapor.
Formulir A.2 adalah hal temuan dugaan pelanggaran Pemilihan. Formulir ini digunakan Pengawas Pemilu untuk menuangkan temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilihan dan informasi awal.
Formulir model A.3 adalah hal Tanda Bukti Penyampaian Laporan. Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilu untuk diberikan kepada Pelapor setelah pengawas pemilu menerima penyampaian laporan.
Tanda bukti penyampaian laporan ini diserahkan pada hari yang sama pada saat Pelapor menyerahkan laporan.
Formulir Model A.3.1 adalah hal tanda terima perbaikan laporan.
Formulir Model A.3.1 ini digunakan oleh Petugas Penerima laporan untuk diberikan kepada Pelapor yang telah memperbaiki laporannya atas ketidakterpenuhan syarat formil dan syarat materil.
Formulir Model A.4 adalah hal Kajian awal dugaan pelanggaran. Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk melakukan kajian awal terhadap laporan apakah memenuhi syarat formil dan materil.
Kajian awal ini dilakukan paling lama 2 hari terhitung sejak laporan disampaikan.
Formulir Model A.4.1 adalah hal pemberitahuan kelengkapan laporan.
Formulir ini digunakan Pengawas Pemilu untuk diberikan kepada Pelapor terkait laporannya yang belum lengkap secara syarat formil dan materil.
Formulir A.5 adalah hal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk melimpahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Pengawas Pemilihan secara berjenjang.
Formulir Model A.6 adalah hal informasi awal. Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilu dalam menuangkan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan.
Adapun kriteria dari informasi awal terdiri atas :
1. Informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan.
2. Informasi dugaan pelanggaran pemilihan melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (6) yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
Pasal 14 ayat (6)
"Dalam hal laporan yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil namun memenuhi syarat materil, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan laporan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilihan"
4. Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu , Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.
Formulir Model A.6.1adalah hal Berita Acara Keterangan informasi awal.
Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu setelah pengawas pemilihan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal.
Formulir A.7 adalah hal undangan klarifikasi pemberian keterangan.
Formulir ini digunakan Pengawas Pemilu untuk diberitahukan kepada, pelapor, Terlapor, dan Saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Pengawas Pemilihan.
Formulir Model A. 8 adalah hal keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji.
Formulir ini digunakan Pengawas Pemilihan untuk mencatat keterangan Pelapor, Terlapor, dan Saksi dalam klarifikasi terhadap atas laporan atau temukan dugaan pelanggaran pemilihan.
Formula Model A.9 adalah hal keterangan ahli dibawah sumpah/janji.
Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk mencatat keterangan Ahli dalam klarifikasi terkait laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
Formulir Model A.10 adalah hal Berita Acara klarifikasi. Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk diberikan kepada Pelapor, Terlapor , dan Saksi setelah dilakukan klarifikasi.
Formulir Model A.11 adalah hal kajian dugaan pelanggaran Pemilihan.
Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk melakukan kajian terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
Formulir Model A.12 adalah hal pengambilalihan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
Formulir ini digunakan Pengawas Pemilihan untuk mengambil alih laporan yang telah ditangani Pengawas Pemilihan.
Adapun yang dimaksud dengan pengambilalihan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilihan disebutkan di dalam Pasal 32 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal tersebut juga menyebutkan, dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang dapat mengambil ahli penanganan pelanggaran yang menjadi laporan atau temuan yang dilaporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan.
Adapun keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Tempat dan kejadian dugaan pelanggaran pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah Provinsi, lintas daerah Kabupaten/Kota, lintas Kecamatan, lintas Kelurahan, desa, dan/atau nama lainnya.
b. Dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan sebagai ketua atau anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua atau anggota Panwaslu Kecamatan.
c. Tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban.
d. Keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
e. Yang menjadi terlapor dalam laporan merupakan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan setempat.
Formulir Model A.13 adalah hal penerusan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan.
Formulir ini digunakan Pengawas Pemilihan untuk meneruskan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan ke DKPP.
Penerusan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan disebutkan di dalam Pasal 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun bunyi dari ketentuan Pasal 33 sebagai berikut :
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.
(2). Bawaslu atau Bawaslu Provinsi meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau kepada KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran kode etik bagi PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) menggunakan formulir model A.13 dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran.
(5) salinan berkas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a. Formulir laporan atau temuan.
b. Kajian.
c. Bukti.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilihan terhadap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
(7) Tata cara penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai mekanisme penanganan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Formulir Model A.14 adalah hal penerusan adminstrasi pelanggaran pemilihan.
Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk meneruskan pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan tingkatannya.
Formulir Model A.15 adalah hal penerusan tindak pidana Pemilihan.
Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk meneruskan laporan atau temuan dugaan tindak pidana Pemilihan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sentra Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya.
Formulir Model A.16 adalah hal penerusan dugaan pelanggaran perundang -undangan lainnya.
Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk meneruskan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada instansi yang berwenang atas hasil kajian Pengawas Pemilihan dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Formulir Model A.17 adalah hal pemberitahuan tentang status laporan/temuan.
Formulir ini digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk mengumumkan laporan tidak dapat diterima karena pelapor tidak melengkapi laporan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, formulir model A.17 digunakan oleh Pengawas Pemilihan untuk mengumumkan status penanganan pelanggaran terhadap laporan/temuan yang telah diputuskan oleh Pengawas Pemilihan.
Nah, itulah jenis-jenis Formulir Model A dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang digunakan Pengawas Pemilihan.
