Dalam menjalankan tugas pada tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada 2024, PPS wajib membuka dan mengikuti Rapat Pleno terbuka.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam Pasal 12 ayat 6 dalam Peraturan KPU tersebut dinyatakan bahwa rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
Rekapitulasi yang dimaksud dalam Pasal 12 di dalam Peraturan KPU tersebut adalah terkait rekapitulasi hasil pemuktahiran setelah menyusun daftar pemilih berdasarkan hasil Coklit dari Pantarlih/PPDP.
Selain itu, terdapat Pasal 13 ayat 4 di dalam Peraturan KPU tersebut yang menyatakan bahwa Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dihadiri oleh PPS, Panwas Kecamatan, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
Nah, rapat pleno terbuka yang dimaksud dalam Pasal 13 ini adalah terkait rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran di wilayah kerja PPK setelah menerima dari daftar pemilih hasil Pemuktahiran dari PPS.
Rapat pleno terbuka ini juga dinyatakan di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di mana di dalam Peraturan KPU tersebut menyatakan bahwa pengambilan keputusan PPS dilakukan dalam rapat pleno.
Tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih ini merupakan tugas PPS di dalam tahapan Pilkada 2024.
Di dalam tahapan tersebut, PPS terlebih dahulu menjalankan kewenangannya yakni mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Setelah Pantarlih/PPDP terbentuk, PPS akan dibantu oleh Pantarlih dalam tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Di dalam tahapan tersebut, Tugas Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada Pemilih secara langsung dengan berdasar pada daftar pemilih tetap dari Pemilu atau pemilihan terakhir serta mempertimbangkan DP4.
Hasil pencoklitan Pantarlih, disampaikan kepada PPS untuk dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil Pemuktahiran dan kemudian dilanjutkan rekapitulasi daftar pemilih hasil Pemuktahiran.
Rekapitulasi daftar pemilih hasil Pemuktahiran ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka oleh PPS dan dihadiri PPDP atau Pantarlih, Panwas Kelurahan/Desa, dan Tim Kampanye Pasangan Calon.
Setelah pleno rekapitulasi secara terbuka yang dibuka oleh PPS, maka PPS akan menghadiri rapat Pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih hasil Pemuktahiran di tingkat kecamatan yang dibuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Nah, itulah rapat pleno terbuka yang dilakukan dan diikuti PPS dalam tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih di tingkat PPS dan PPK dalam tahapan Pilkada 2024.
