Setidaknya 9 (sembilan) jenis formulir di dalam Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, akan digunakan oleh PPS sebagai alat kerja.
Beragam jenis Formulir alat kerja PPS tersebut tertuang di dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jenis-jenis Formulir tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Formulir A.B-KWK
Formulir ini digunakan oleh PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil Pemuktahiran dibantu oleh PPDP dengan membuat softcopy terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, perbaikan data pemilih yang berbasis TPS.
2. Formulir Model A.C - KWK
Formulir ini digunakan oleh PPS dalam menyusun daftar pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan.
3. Formulir Model A.B.1-KWK
Formula ini digunakan oleh PPS dalam melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil Pemuktahiran setelah menyusun daftar pemilih berdasarkan hasil Coklit.
4. Formulir Model A.C.1-KWK.
Formulir ini digunakan oleh PPS dalam melakukan rekapitulasi daftar pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan.
5. Formulir Model A.1.1 - KWK.
Formulir ini digunakan oleh PPS dalam usulan perbaikan DPS kepada PPS.
6. Formulir Model A.2.1-KWK
Formulir ini digunakan oleh PPS dalam Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan.
7. Formulir Model A.Tb. KWK
Formulir ini digunakan oleh PPS dan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan dimasukkan dalam DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang bersangkutan.
8. Formulir Model A.4-KWK
Formulir ini digunakan oleh PPS dalam menyusun Pemilih kategori Daftar Pemilih Pindahan atau DPPh.
9. Formulir Model A.5-KWK
Formulir ini digunakan oleh PPS dalam melayani Pemilih kategori Daftar Pemilih Pindahan atau DPPh.
Nah, itulah jenis-jenis Formulir alat kerja PPS yang digunakan dalam pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024.