Cara Kerja Pantarlih/PPDP Pilkada 2024

Cara kerja Pantarlih pada tahapan Pilkada 2024 diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih terkhusus pencocokan dan penelitian (Coklit).

Adapun Cara mencoklit Pantarlih yaitu mendatangi pemilih secara langsung untuk melakukan perbaikan daftar pemilih yaitu :

1. Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A.A-KWK.

2. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.

3. Mencoret pemilih yang telah meninggal.

4. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.

5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas tahun) dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.

7. Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.

8. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.

9. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

10. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.

11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Dalam hal Pemilih tercantum dalam formulir model A.KWK dan Formulir model A.A-KWK 

Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan sementara tercantum dalam Formulir Model A.KWK dan Formulir Model A.A-KWK, maka Pemilih atau keluarganya dapat menunjukkan kartu keluarga kepada PPDP atau Pantarlih sebagai dasar coklit.

Begitu juga Pemilih yang tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih untuk dilakukan Coklit terhadap KTP elektronik atau surat keterangan, maka Pantarlih dapat meminta Kartu Keluarga Pemilih.

Lalu Pantarlih mencatat Pemilih tersebut ke dalam formulir model A.KWK dan formulir Model A.A-KWK serta mencatatnya ke dalam kolom keterangan bahwa Pemilih bersangkutan tidak mempunyai KTP elektronik atau Surat Keterangan pada kolom keterangan.

Pantarlih juga dapat mencatat bahwa Pemilih belum dapat dipastikan kepemilikan KTP elektronik atau Surat Keterangan.

Setelah dilakukan Cokli, Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir model A.A.1-KWK serta menempelkan stiker coklit dengan menggunakan formulir model A.A.2-KWK pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga.

Selanjutnya Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir model A.A.3-KWK.

Kemudian Pantarlih menyampaikan rekapitulasi hasil Coklit kepada PPS.

Nah, itulah cara kerja Pantarlih pada tahapan Pilkada 2024.


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama