Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS Pilkada 2024, telah tertuang pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Peraturan KPU tersebut tepatnya Pasal 75 dijelaskan dalam ayat sebagai berikut :
(1). PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon Sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon Staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
(2). KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS kepada Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain.
(3). Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) Sekretaris PPS dan dan 2 (dua) Staf Sekretariat PPS atas dasar dan usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah/Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain.
(4). KPU Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan sebagai dasar penugasan bagi Sekretaris PPS dan Staf Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat 3 selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sedangkan Syarat untuk menjadi Sekretaris PPS dan Sekretariat PPS terdapat pada Pasal 74 yaitu :
1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai.
2. Independen dan tidak berpihak.
3. Sehat jasmani dan rohani.
Berdasarkan Peraturan Komisi tersebut, Sekretariat PPS berasal dari ASN atau Non ASN yang bekerja di lingkungan Kantor Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Adapun bunyi di dalam Peraturan Komisi tersebut yakni :
(1). Sekretariat PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kantor Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sedangkan Sekretariat PPS ini berjumlah 3 orang yang terdiri atas satu orang Sekretaris PPS dan 2 orang Staf Sekretariat PPS.
Dan pembentukan Sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan Sumpah/Janji sampai dengan paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji.
Untuk masa kerja Sekretariat PPS menurut Peraturam komisi tersebut, menyesuaikan dengan masa kerja PPS.
Nah, itulah mekanisme pembentukan Sekretariat PPS Pilkada 2024. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.