Tugas Sekretariat PPS Pilkada 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Peraturan Komisi tersebut, tugas Sekretariat PPS adalah sebagai berikut.
1. Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS.
2. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban Sekretariat PPS meliputi :
1. Membantu urusan tata usaha PPS.
2. Membantu persiapan dan fasilitasi rapat.
3. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan pemilihan.
4. Membantu pencatatan laporan dari Panwas Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, serta Pemilih.
5. Memberikan saran kepada PPS.
Nah, itulah Tugas dan kewajiban Sekretariat PPS dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Semoga dapat bermanfaat.