Masa Kerja PPK dalam Tahapan Pilkada 2024

Masa kerja PPK pada Pilkada 2024 telah tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja PPK dimulai 16 Mei 2024 sampai dengan 27 Januari 2025 atau 9 bulan lamanya.


Nah, itulah masa kerja PPK dalam tahapan Pilkada 2024. Semoga dapat bermanfaat.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama