Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Masa Kerja Pantarlih dalam Tahapan Pilkada 2024 tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.


Di dalam Keputusan KPU tersebut, dijelaskan bahwa Masa Kerja Pantarlih dimulai 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 atau sebulan lamanya.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama