Besaran gaji Ketua dan Anggota KPU kabupaten kota telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Menurut peraturan tersebut, gaji Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
- Ketua KPU Kabupaten/Kota adalah Rp12.823.000,00.
- Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah Rp11.573.000,00.
Selain gaji, ketua dan anggota KPU Kabupaten Kota memiliki penghasilan perjalanan dinas, jaminan kesehatan, dan mobil dinas.
Nah, itulah Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Serta Penghasilan Lainnya.