Sebanyak 9 Jenis formulir bakal digunakan PPS sebagai alat kerja dalam melaksanakan tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024.
Jenis-jenis formulir tersebut terlampir di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jenis-jenis formulir tersebut adalah sebagai berikut :
1. Formulir A.B-KWK.
Formulir A.B-KWK adalah alat kerja PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil Pemuktahiran dengan membuat softcopy terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, perbaikan data pemilih yang berbasis TPS.
Kegiatan penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran oleh PPS dibantu Pantarlih/PPDP.
2. Formulir Model A.C - KWK.
Formulir A.C-KWK adalah alat kerja PPS dalam menyusun daftar pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan.
3. Formulir Model A.B.1-KWK
Formulir A.B.2-KWK adalah alat kerja PPS dalam melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil Pemuktahiran setelah menyusun daftar pemilih berdasarkan hasil Coklit.
4. Formulir Model A.C.1-KWK.
Formulir A.C.1-KWK adalah alat kerja PPS dalam melakukan rekapitulasi daftar pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan.
5. Formulir Model A.1.A - KWK.
Formulir A.1.A - KWK adalah alat kerja PPS dalam menerima usulan perbaikan DPS dari masyarakat kepada PPS.
6. Formulir Model A.2.1-KWK
Formulir A.2.1-KWK adalah alat kerja PPS dalam merekapitulasi DPS Hasil Perbaikan.
7. Formulir Model A.Tb. KWK.
Formulir A.Tb-KWK adalah alat kerja PPS dan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan dimasukkan dalam DPTb di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang bersangkutan.
8. Formulir Model A.4-KWK.
Formulir A.4-KWK adalah alat kerja PPS dalam menyusun Pemilih kategori Daftar Pemilih Pindahan atau DPPh.
9. Formulir Model A.5-KWK.
Formulir A.5-KWK adalah alat kerja digunakan PPS dalam melayani Pemilih kategori Daftar Pemilih Pindahan atau DPPh.
Nah, itulah jenis-jenis formulir alat kerja PPS yang digunakan dalam melaksanakan tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Penulis : Adv Suwarsono, S.H