Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen Calon Pantarlih tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam Keputusan KPU terbaru tersebut, disebutkan jadwal Pembentukan dan masa kerja Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau yang disingkat Pantarlih dalam Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024.
Adapun jadwal pembentukan dan masa kerjanya adalah sebagai berikut :
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP dimulai 13 Juni s.d 17 Juni 2024.
2. Penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP dimulai 13 Juni 2024 s.d 19 Juni 2024.
3. Penelitian administrasi Calon Pantarlih/PPDP dimulai 14 Juni 2024 s.d 20 Juni 2024.
4. Pengumuman hasil seleksi Calon Pantarlih/PPDP dimulai 21 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024.
5. Penetapan nama hasil seleksi Calon Pantarlih/PPDP dimulai 23 Juni 2024 s.d 23 Juni 2024.
6. Pelantikan Pantarlih/PPDP dimulai 24 Juni 2024 s.d 24 Juni 2024.
Sedangkan masa kerja Pantarlih/PPDP dimulai 24 Juni 2024 s.d 25 Juli 2024.
Nah, itulah Jadwal dan Persyaratan rekrutmen Calon Pantarlih Pilkada 2024.
Penulis : admin ersembilansatu
