Apa Itu Pemilih DPPh dalam Tahapan Pilkada ?

Apa itu Pemilih DPPh ? 

Pemilih DPPh telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Peraturan Komisi tersebut, 
Pemilih DPPh merupakan Data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang sedang menyelenggarakan pemilihan dalam satu wilayah.

DPPh merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Pindahan.

Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah sebagai berikut :

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
6. Tugas belajar.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.

DPPh disusun menggunakan Formulir Model A.4-KWK paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPPh, Pemilih harus menunjukkan bukti identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Pemilih kategori DPPh ini wajib melapor kepada PPS asal untuk mendapat surat pemberitahuan dalam formulir model A.5-KWK yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika Pemilih tidak dapat menempuh prosedur tersebut, maka pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan guna mendapat Formulir Model A.5-KWK paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Penulis : Adv Suwarsono, S.H

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama