Besaran Honor KPPS Pilkada 2024



Besaran honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya ( SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.


Adapun honorarium dalam Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Ketua KPPS sebesar Rp900.000
Anggota KPPS Rp850.000.

Honorarium tersebut lebih besar honorarium KPPS Pemilu 2024.

Dimana Ketua KPPS Pemilu 2024 mendapatkan honorarium sebesar Rp1.200.000 dan anggota KPPS sebesar Rp1.100.000.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama