Besaran Honor Pantarlih Pilkada 2024



Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 akan dimulai pada bulan Mei 2024. Dalam tahapan Pilkada tersebut tentunya bakal ada Pantarlih sebagai petugas Pencocokan dan penelitian pada tahapan pemuktahiran data pemilih.


Pantarlih bakal dibentuk sebelum tahapan pemuktahiran data pemilih.

Dalam membentuk Pantarlih berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pantarlih dibentuk oleh PPS secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Untuk mendaftar sebagai calon Pantarlih, harus memenuhi syarat berikut ini :
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun untuk kelengkapan dokumen persyaratan adalah sebagai berikut :
1. Surat Pendaftaran
Format Surat Pendaftaran ini disiapkan oleh PPS atau dapat diambil di sendiri di lampiran II dalam Keputusan KPU tersebut.
2. Daftar Riwayat Hidup
Format daftar riwayat hidup dapat diminta pada PPS atau diambil dalam lampiran keputusan KPU tersebut.
3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
4. Foto kopi ijazah Sekolah menengah Atas/Sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat Pernyataan 
Untuk point 6 ini adalah surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik 
7. Surat Keterangan.

Pembentukan calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan yakni :
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih.
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih.
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 
5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Dalam hal dalam seleksi terbuka, tidak ada peserta yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan. 

Pantarlih di setiap Desa disesuaikan jumlahnya dengan TPS dalam desa. Dalam hal di dalam Desa berjumlah 2 TPS, maka Pantarlih berjumlah 2 orang. 

Masa kerja Pantarlih untuk tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan selama 2 bulan.

Sedangkan besaran honor Pantarlih yang akan diterima dalam Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 adalah  sebesar Rp1.000.000.


Berikut tugas Pantarlih :
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan Pemuktahiran Data Pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Berikut kewajiban Pantarlih :
1. Melakukan koordinasi dan membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil Pemuktahiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pantarlih bertanggungjawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama