Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu atau pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan.
Pembentukannya dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tugas KPPS melaksanakan tahapan hari pemungutan dan penghitungan suara.
Jumlah KPPS 7 orang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
Masing - masing anggota memiliki tugas dengan berpedoman pada Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk Pilkada.
Kalau untuk tahapan Pemilu, berpedoman pada Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam tahapan Penyelenggaraan Pilkada berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah sebagai berikut :
1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada Saksi Peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi, PPL, Peserta Pemilihan, dan Masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara di segel.
7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada Saksi, Peserta pemilihan, PPL, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, masing - masing mendapatkan sebagai KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3, KPPS 4, KPPS 5, KPPS 6, dan KPPS 7. KPPS 1 merupakan Ketua KPPS.
Nah, itulah tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada.