Tes Karakteristik Pribadi merupakan salah satu jenis dari soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tes Karakteristik Pribadi atau yang disingkat TKP tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam Peraturan Menteri tersebut, dijelaskan Tes karakteristik pribadi bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan tentang pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknik informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Berikut pengertian yang dimaksud di bawah ini :
- Pelayanan publik bertujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring kerja bertujuan untuk mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dengan masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya dan sebagainya.
- Teknologi dan informasi dan komunikasi adalah bertujuan untuk mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme adalah untuk bertujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti radikalisme adalah bertujuan untuk menjaring, informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Nah, itulah Tes Karakteristik Pribadi dalam Seleksi CPNS berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.